Showing posts with label profesi. Show all posts
Showing posts with label profesi. Show all posts

Monday, March 31, 2008

Mengukur kompetensi bangsa


Kasus gugat menggugat perihal keabsahan ijasah Gubernur Banten, Ratu Atut yang dipermasalahkan keautentikannya oleh Marissa Hague, seorang anggota dewan yang kebetulan menjadi kontestan pilkada didaerah tersebut masih berlangsung. Lepas dari siapa yang benar, dan sebesar apa nuansa politik atau motif lain dibalik kasus ini, kita jadi tersadar lagi tentang kemungkinan masih banyaknya kasus gelar akademik palsu ditengah masyarakat kita. Didunia pendidikan sendiri akhir-akhir ini kita mendengar banyaknya guru-guru yang berusaha dengan cara apapun untuk memperoleh gelar sarjana untuk mendapatkan sertifikasi guru. Siapa yang mau disalahkan disini, sudah tidak perlu diwacanakan lagi.

Beberapa tahun yang lalu kita membaca gencarnya berita mengenai ditutupnya beberapa institut perguruan tinggi ilegal yang selama ini menjual gelar mulai dari S1 hingga PhD, bahkan gelar Profesor. Sebuah perguruan tinggi yang menamakan dirinya IMGI (Institut Management Global Indonesia) yang bekerjasama dengan sebuah ‘bogus’ university di Amerika, Northern California Global University, telah berhasil menghasilkan 9273 lulusannya, yang antara lain terdiri dari 1060 doktor, 288 PhD, 2999 MBA dan bahkan 103 Profesor sejak tahun 1997 hingga 2004 . Sungguh memalukan ! Konon, jumlah perguruan tinggi yang cari makan dengan menjual kertas ijasah ini ada sekitar 60an. Kertas yang nilainya tak berbeda dengan tissu kamar mandi itu bisa dijual dengan harga yang bervasriasi mulai dari Rp. 500.000an sampai 10 jutaan. Ironisnya, hal ini sudah berlangsung belasan tahun didepan hidung kita, tanpa kita mampu berbuat apa-apa. Pasalnya, banyak peminat yang membeli ijazah-ijasah palsu tersebut berasal dari pemerintahan, termasuk menteri, bahkan seorang mantan wakil presiden, dan tak sedikit pula pejabat daerah termasuk anggota-anggota legislatif. Barulah sekarang hukum mulai ditegakkan dengan ditangkapnya beberapa tokoh pemilik maupun managemen dari perguruan tinggi itu. Bahkan Departemen Pendidikan Nasional merencanakan akan mengusut semua pemakai-pemakai gelar palsu itu, yang diperkirakan sudah mencapai angka 30.000 orang. Suatu realita yang memprihatinkan dan menampar pipi kita pada saat kita yang waktu itu merayakan 60 tahun kemerdekaan bangsa yang kita cintai ini. Tak heran mengapa produkvitas bangsa kita demikian rendah, dengan daya saing yang berada pada urutan rendah dari sejumlah bangsa-bangsa. Masyarakat kitapun sudah terbiasa dengan kualitas SDM yang pas-pasan, bahkan yang tak ada ‘isinya’ sama sekali, karena dengan hanya bermodalkan kertas ijazah sudah dapat memasuki pasar kerja, termasuk dikalangan PNS. Sudah bukan rahasia, banyak pegawai negeri yang memasuki sekolah atau Universitas ‘pinggir jalan’ tersebut, hanya supaya boleh naik pangkat. Mutu pekerjaan sudah tidak menjadi ukuran lagi, karena tidak pernah diuji dengan baik. Ijasah atau sertifikat pendidikan semacam ini jelas tidak memadai lagi untuk menjadi indikator kemampuan seseorang memasuki pasar tenaga kerja apapun, baik didalam negeri, apalagi di luar negeri. Dengan demikian yang diperlukan adalah sertifikasi kompetensi kerja seseorang yang bersifat universal, dan sertifikat ini harus diperoleh melalui suatu uji kompetensi yang baik . Penyelenggaraan uji kompetensi kerja bagi profesi inilah yang menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, dunia profesi, komunitas kerja, perguruan tinggi.

Standar kompetensi kerja


Untuk memperoleh tenaga kerja yang kompeten dan dapat berdaya saing didalam maupun luar negeri, diperlukan penataan yang menyeluruh dari seluruh jenis profesi dan okupasi yang menjadi tulang punggung roda pembangunan bangsa kita. Kita perlu manusia Indonesia yang berprestasi, bukan yang menyandang sederet gelas. Kita ingin memiliki insinyur yang terampil, perawat yang sigap, pelaut yang piawai , manager yang handal, bahkan peneliti dan pendidik yang ahli dibidangnya dan berbagai profesi kerah putih lainnya. Kita perlu juga tenaga kerah biru yang cekatan, tukang tembok, tukang las, montir, sopir, bahkan penatalaksana rumah tangga, baby sitter, pengasuh lansia yang banyak diminati di luar negeri. Jumlah pengangguran di negara kita tidak dapat diatasi dengan mengisi pasar tenaga kerja yang bermodalkan otak kosong, tangan hampa kecuali memegang selembar kertas ijasah belian. Yang diperlukan adalah tenaga kerja terampil dan memiliki kompetensi tertentu. Sayangnya, dunia profesi sendiripun belum siap dengan standar kompetensi yang dibutuhkan, sehingga setiap perekrutan masih bersifat lokal dan tak terukur. Standar kompetensi yang merupakan bagian dari standar profesi adalah acuan untuk menguji kemampuan seseorang, dan seseorang akan diberikan sertifikasi kompetensi sesuai dengan kemampuannya. Standar profesi yang terdiri dari 4 unsur yaitu standar pendidikan, standar kompetensi, standar pelayanan atau praktek, dan kode etik profesi merupakan perangkat yang harus dilengkapi oleh setiap profesi dan okupasi agar mampu berprestasi dengan maksimal, dan berdaya-saing di ajang lokal maupun internasional. Standar kompetensi ini yang nantinya akan dibakukan sebagai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi tiap profesi akan dapat menjadi pegangan kita dalam proses rekrutmen, penggajian, seleksi tenaga kerja asing, bahkan persyaratan memasuki pasar tenaga kerja di luar negeri.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Pemerintah sesungguhnya sudah menyadari perlunya suatu koordinasi yang baik dalam menangani masalah tenaga kerja melalui sertifikasi kompetensi itu. Peningkatan daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar kerja global memerlukan strategi yang tepat yaitu dengan menjamin standar kualitas tenaga kerja yang diakui secara nasional maupun internasional serta mendorong lembaga pelatihan dan pendidikan kejuruan untuk melakukan pelatihan/pendidikan kejuruan dengan berbasis pada kompetensi yang diakui oleh masyarakat industri baik nasional maupun internasional. Oleh karena itu maka strategi pengembangan pelatihan ke depan adalah dengan menggunakan skala prioritas pada jabatan-jabatan stratejik yang sudah memiliki standar kompetensi yang diakui dan mengembangkan standar kompetensi tenaga kerja serta membangun kelembagaan yang efektif yang dapat melibatkan masyarakat industri secara optimal.

Oleh karena itu berdasarkan amanat UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan, telah dibentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), suatu badan independen dibawah Presiden, yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan sertifikasi profesi. Dalam pelaksanaannya Badan yang beranggotakan 25 orang ini, yang terdiri dari 10 orang wakil dari Pemerintah dan 15 orang wakil dari Swasta/Kadin, akan mengkoordinasikan pelaksaanaan sertifikasi melalui LSP-LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang berasal dari insan-insan profesi itu sendiri. Paradigma yang diharapkan dari sistem ini adalah bahwa gelar akademis bukanlah segala-galanya, bahkan hanya salah satu cara untuk memperoleh keterampilan. Hasil akhir dari kerja LSP-LSP ini adalah peningkatan jumlah dan mutu tenaga kerja yang kompeten, yang dapat mengisi pasar kerja didalam dan di luar negeri.

Tindak lanjut pemberantasan ‘pabrik’ gelar palsu.

Kita menantikan apakah pemerintah berani melaksanakan tindakan pembersihan birokrat dari pemakai gelar palsu itu dan menindak mereka sesuai peraturan yang berlaku. Apabila tidak, maka tren ini akan berulang lagi di masa mendatang dan mutu SDM kita tak akan pernah mengalami peningkatan yang berarti secara nasional. Disini berlaku hukum ‘supply and demand’, banyaknya peminat gelar asalan ini akan terus mendorong timbulnya bisnis serupa. Perlu perubahan dalam sistem rekrutmen baik di instansi pemerintah maupun swasta, berupa penelitian yang cermat asal usul ijasah seseorang. Dan sekali lagi, apabila kita ingin memberantasnya, maka demand dari masyarakat perlu dibendung. Cara yang paling ampuh adalah dengan tidak memberi ampun pada pemakai gelar palsu selama ini. Mereka harus diidentifikasi, diberi teguran, dicabut dari jabatannya, diberi hukuman moral tanpa harus menjalani hukuman badan. Dengan demikian, maka masyarakat akan jera, dan perguruan tinggi petualang semacam IMGI yang namanya Institut Management Global Indonesia tidak digantikan oleh berbagai jenis ‘Insititut Manusia Gombal Indonesia’ lainnya.


Saturday, March 29, 2008

Profesi, profesionalisasi dan profesionalisme


Conscience is the guardian in the individual of the rules which the community has evolved for its own preservation.

(William Somerset Maugham)

Profesi

Istilah profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, & penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Maka orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomersialkan itu. Sehingga atas dasar itu perlu diperoleh pemahaman atas etika profesi dengan memahami pula rumusannya dalam bentuk kode etik profesi tersebut.

Apa artinya menjadi anggota dari suatu profesi ?

Istilah profesi dan profesional berasal dari kata Latin ‘professio’, yang berarti suatu deklarasi publik dengan suatu kekuatan janji. Professi adalah kelompok yang memaklumkan secara umum bahwa anggotanya akan berlaku dalam cara tertentu dan bahwa professi maupun masyarakat boleh menindak mereka yang tidak memenuhi ikrar itu. Profesi membaktikan dirinya kepada masyarakat sebagai suatu peranti masyarakat (social benefit) dan masyarakat menyambut profesi tersebut, dengan harapan dapat memenuhi tujuan sosial yang penting. Pada mulanya profesi yang menjadi perintis adalah dokter, ahli hukum, pendidik dan ulama.

Ciri dari suatu profesi adalah :

1. kompeten dalam suatu jenis batang ilmu pengetahuan dan keterampilan.

2. memikul tugas dan tanggung jawab terhadap individu dan masyarakat yang dilayaninya.

3. berhak untuk melatih, menerima, mendisiplin dan memberhentikan anggota yang gagal memelihara kompetensinya atau menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Profesi dan Pekerjaan (Occupation).

Silang pendapat mengenai beda profesi dengan okupasi hingga saat ini masih terus berlangsung dengan argunentasi masing-masing. Namun, Hughes[1] berpendapat bahwa pertanyaan terpenting bukanlah apa suatu pekerjaan dapat dikatakan profesi, tetapi adalah sejauh mana pekerjaan itu menunjukkan ciri-ciri profesionalisasi. Tergantung kriteria apa yang dipakai untuk menetapkan suatu profesi, maka akan terdapat banyak variasi pada waktu dan tempat yang berbeda, sehingga dapat dikatakan bahwa profesi itu laksana gerakan sosial. ‘ Profesi merekrut jenis-jenis orang tertentu, mereka mengembangkan ideologi yang luhur dengan nilai-nilai yang melampaui tingkat individu, dan mereka sering ‘membentuk’ seorang anggota baru untuk masuk kedalam lingkungan mereka.’ Profesi sejati berorientasi pada pekerjaan yang terbaik, berarti semakin tinggi profesionalismenya. Kode etik dan ideologinya tidak terbatas pada lingkup kerjanya, namun memasuki

kehidupan pribadinya sehingga tercermin dalam status dan gaya hidup yang universal didalam segala aspek kehidupan. Seorang dokter atau rohaniawan misalnya senantiasa berada ‘on-call’ atau dalam ‘tugas’, dengan dedikasi 24 jam sehari, 7 hari seminggu sepanjang usianya. Peran dalam pekerjaannya itu bersifat menyeluruh dengan membawa implikasi bahwa keanggotaan dalam kelompok okupasi itu menuntut perlunya pertemuan antar anggota untuk menetapkan gaya hidup yang dapat diterima dan komprehensif, antara lain kode etik profesi (professional code of conduct).

Dengan demikian akan lebih bermanfaat membahas tema sentral dari sesuatu pekerjaan ketimbang mempersoalkan bedanya profesi dengan okupasi. Semua pekerjaan mengembangkan kulturnya tersendiri, terminologi, aturan-aturan, cara belajar dan disposisi. Banyak pekerjaan yang membentuk asosiasi atau kelompok pekerja tempat mereka bernaung, yang mengesahkan suatu posisi tertentu dalam struktur pekerjaan dan selanjutnya mencerminkan hubungannya dengan struktur sosial yang lebih luas. Suatu studi di Inggris oleh Hickson & Thomas [2]menunjukkan bahwa semakin tua usia suatu okupasi, umumnya semakin tinggi tingkat pencapaiannya dalam faktor-faktor yang mencerminkan profesionalisasi. Apabila di Eropa Barat semakin jelas nampak kecenderungan untuk meningkatnya pengaruh profesionalisasi kedalam setiap pekerjaan, maka di negara-negara sosialis di Eropa Timur, istilah profesi dengan okupasi masih dicampur adukkan dan tidak memiliki batasan yang jelas. Kita di Indonesia juga masih berada pada posisi antara kedua kutub tersebut, kendati sudah ada tanda-tanda bahwa semakin mendesaknya arus profesionalisasi kedalam setiap jenis pekerjaan. Upaya legislasi profesi kesehatan yang saat ini sedang digarap gencar melalui UU Praktek Kedokteran, serta rancangan yang serupa bagi perawat serta profesi lain-lain menunjukkan bahwa Indonesia sungguh-sungguh hendak mengejar ketertinggalannya dari negara-negara lain.

Apa bedanya profesi dengan usaha (okupasi) ?

Perbedaan profesi dari usaha memang tidak terlalu jelas, karena seorang profesional dapat menjalankan usaha dan hidup dari bisnis itu. Namun, ada suatu perbedaan yang penting : seorang tenaga profesional memiliki tugas fidusiari terhadap mereka yang dilayaninya. Hal ini berarti bahwa profesional itu mempunyai suatu tugas dan beban khusus untuk menjamin bahwa keputusan dan tindakan yang diambilnya adalah untuk kesejahteraan pasien atau klien itu, meskipun akan merugikan profesional itu. Maka profesi memiliki kode etik yang tegas menyatakan kewajiban yang mutlak sebagai konsekwensi tugas fidusiari ini. Masalah-masalah etis sering muncul bila terjadi konflik antara kewajiban atau tanggung jawab fidusiari ini dengan tujuan-tujuan pribadinya.

Profesionalisasi.

Pakar-pakar sosiologi sejak lama masih memperdebatkan dua pendekatan yaitu pertama, pembedaan antara profesi dengan non-profesi, dan kedua, proses menuju profesionalisasi yang terjadi pada beberapa okupasi. Untuk membedakan profesi dengan non-profesi yang diperlukan adalah mengisolasi ciri-ciri atau variabel khusus yang dapat menjadi faktor pembeda. Walaupun sifatnya factorial, tidak dapat dihindarkan kemungkinan munculnya profesi-profesi baru dari satu profesi atau hilangnya suatu profesi. Sedangkan disisi lain, proses profesionalisasi didasarkan pada sejumlah asumsi tentang sifat-sifat suatu profesi, terutama yang menunjukkan adanya suatu proses pendewasaan atau perkembangan profesi itu.

Menurut Barber[3], ada empat ciri yang esensial dari perilaku professional, yakni : a). berdasarkan ilmu pengetahuan bermutu tinggi yang standard dan sistematik, b) orientasi utama kepada kepentingan publik ketimbang interes pribadi, c) adanya pengendalian diri yang sungguh-sungguh melalui kode etik yang dihayati dalam proses sosialisasi kerja dan melalui hubungan sukarela yang diorganisasi dan diselenggarakan oleh pakar dalam pekerjaan itu sendiri, dan d) adanya suatu sistem reward, moneter dan kehormatan, yang pada dasarnya merupakan simbol pencapaian prestasi.

Etik, etos dan kode etik

Menurut Paul F. Camenisch (1983) seperti dikutip K. Bartens[4], profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Anggota-anggota profesi disatukan oleh latar belakang pendidikan yang sama dan bersama-sama mempunyai keahlian yang tidak dimiliki oleh orang lain, sehingga memperoleh kewenangan-kewenangan sendiri, dan oleh karena itu mempunyai tanggung jawab yang khusus. Untuk mengimbangi atau memelihara kepercayaan klien akan kewenangan yang begitu penting, ada kode etik profesi, yaitu suatu pedoman tertulis yang mengatur tentang norma-norma berperilaku. Kode Etik berbeda dengan etos, karena kode etik menimba kekuatannya dari ethos, namun sebaliknya kode etik menegakkan dan memperkokoh etos. Juga kode etik berbeda dengan etika medis medis yang merupakan suatu usaha yang sistematis untuk menerangkan etos secara ilmiah dan menguraikan pandangan serta norma-norma yang berlaku dalam seluruh bidang penyembuhan. Demikian pula, kode etik berbeda dengan peraturan perundang-undangan yang dibuat Pemerintah, meskipun dalam kode etik ditemukan hal-hal yang juga diatur oleh peraturan perundang-undangan. Tetapi ada hal-hal yang oleh peraturan hukum positif tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran, dan diatur secara seksama dalam kode etik.

Kode etik dapat dilihat sebagai produk etika terapan, karena merupakan penerapan dari pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Akan tetapi kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, dan suatu kode etik dapat direvisi atau dirubah.

Salah satu syarat agar dapat berfungsi dengan semestinya, kode etik harus dibuat oleh profesi itu sendiri, sehingga benar-benar dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi tersebut. Disamping itu pelaksanaan kode etik memerlukan pengawasan terus-menerus, dengan dibentuknya semacam lembaga seperti Majelis Kehormatan Etik.

PROFESSIONALISME

1. Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan -- serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut -- untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999). Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk mem bedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi. Lebih lanjut Wignjosoebroto [1999] menjabarkan profesionalisme dalam tiga watak kerja yang merupakan persyaratan dari setiap kegiatan pemberian "jasa profesi" (dan bukan okupasi) ialah

a. bahwa kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil;

b. bahwa kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat;

c.bahwa kerja seorang profesional -- diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral -- harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi.

Ketiga watak kerja tersebut mencoba menempatkan kaum profesional (kelompok sosial berkeahlian) untuk tetap mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa keahlian profesi yang dikuasai bukanlah komoditas yang hendak diperjual-belikan sekedar untuk memperoleh nafkah, melainkan suatu kebajikan yang hendak diabdikan demi kesejahteraan umat manusia. Kalau didalam peng-amal-an profesi yang diberikan ternyata ada semacam imbalan (honorarium) yang diterimakan, maka hal itu semata hanya sekedar "tanda kehormatan" (honour) demi tegaknya kehormatan profesi, yang jelas akan berbeda nilainya dengan pemberian upah yang hanya pantas diterimakan bagi para pekerja upahan saja.

2. Siapakah atau kelompok sosial berkeahlian yang manakah yang bisa diklasifikasikan sebagai kaum profesional yang seharusnya memiliki kesadaran akan nilai-nilai kehormatan profesi dan statusnya yang sangat elitis itu? Apakah dalam hal ini profesi keinsinyuran bisa juga diklasifikasikan sebagai bagian dari kelompok ini? Jawaban terhadap kedua pertanyaan ini bisa mudah-sederhana, tetapi juga bisa sulit untuk dijawab. Terlebih-lebih bila dikaitkan dengan berbagai macam persoalan, praktek nyata, maupun penyimpangan yang banyak kita jumpai didalam aplikasi pengamalan profesi di lapangan yang jauh dari idealisme pengabdian dan tegak nya kehormatan diri (profesi). Pada awal pertumbuhan "paham" profesionalisme, para dokter dan guru -- khususnya mereka yang banyak bergelut dalam ruang lingkup kegiatan yang lazim dikerjakan oleh kaum padri maupun juru dakhwah agama -- dengan jelas serta tanpa ragu memproklamirkan diri masuk kedalam golongan kaum profesional. Kaum profesional (dokter, guru dan kemudian diikuti dengan banyak profesi lainnya) terus berupaya menjejaskan nilai-nilai kebajikan yang mereka junjung tinggi dan direalisasikan melalui keahlian serta kepakaran yang dikembangkan dengan berdasarkan wawasan keunggulan. Sementara itu pula, kaum profesional secara sadar mencoba menghimpun dirinya dalam sebuah organisasi profesi (yang cenderung dirancang secara eksklusif) yang memiliki visi dan misi untuk menjaga tegaknya kehormatan profesi, mengontrol praktek-praktek pengamalan dan pengembangan kualitas keahlian/ kepakaran, serta menjaga dipatuhinya kode etik profesi yang telah disepakati bersama.



[1] E.C.Hughes,’Professions’, Daedalus (1963)

[2] D.J.Hickson and M.W.Thomas,’Professionalization in Britain: a Preliminary Measurement’, Sociology, 3,1(January 19690, 48

[3] B.Barber,’ Some Problems in the Sociology of Professions,’ Daedalus, 92,4 (1963)

[4] K.Bertens, Etika, Jakarta: Gramedia 1993